Palembang, Haluan Sumsel – Ketua PN Palembang Bombongan Silaban SH LLM, melarang awak media mengambil gambar dalam persidangan,Terdakwa Doni mantan anggota DPRD Palembang yang terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4kg dan 21 ribu butir ekstasi yang di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Selasa (5/01/2021)
Dalam persidangan berlangsung JPU Inda Kumala Dewi SH akan menghadirkan saksi di persidangan
Saat mau di ambil gambar/ video ketua PN Palembang, melarang Wartawan.
Ketua PN Palembabg, mengatakan larangan mengambil foto dan gambar itu berlaku berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
“Mohon maaf kepada para awak media sebagaimana surat edaran berlaku tata tertib larangan untuk mengambil gambar atau semacamnya selama jalannya persidangan,'” katanya sebelum memulai sidangnya.
Awak media hanya diperbolehkan selama 10 menit untuk mengambil video dan gambar, sebelum sidang dimulai. Dan pada saat sidang sudah berjalan tidak diperbolehkan lagi mengambil gambar apapun agenda sidangnya
Sedangkan di persidangan yang lain di ruang sidang Tipikor yang melibatkan terdakwa kasus dugaan korupsi awak media masih tetap diperbolehkan mengambil video dan gambar seperti biasanya.(H/DN)