Palembang, Haluan Sumsel – Sidang lanjutan dugaan korupsi Uji Tera di Kabupaten Banyuasin, kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Sumsel, yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, selasa (12/7/2021)
Pada sidang ini dipimpin langsung majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH.
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menyatakan keberatannya atas saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
“Pada dasarnya kami keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa yang notabene nya hanya berdasarkan surat tugas. Keberatan itu sudah kami sampaikan agar dicatat oleh panitera,” kata ketua tim JPU M Lukber Liantama
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin itu menambahkan, langkah kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan saksi ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
“Langkah kedepan kami akan berkordinasi dengan pimpinan saksi ahli, apakah akan kita laporkan kepada Gubernur atau Sekda, soal keberatan kami terhadap saksi ahli tersebut. Jadi intinya kami tidak akan mempertimbangkan keterangan saksi ahli tadi, karena sebelumnya kami sudah menghadirkan saksi-saksi dan ahli pada sidang sebelumnya,” ujarnya.
Disinggung soal penasehat hukum terdakwa yang menyebut tidak ditemukannya kerugian negara dalam perkara Uji Tera tersebut, Lukber mengatakan hal itu silahkan hak dan keyakinan dari penasehat hukum terdakwa, namun pihaknya tetap pada dakwaan.
“Menurut penasehat hukum terdakwa dalam kasus Uji Tera ini belum atau tidak ditemukannya kerugian negara, itu hak dan menyakinkan mereka, silahkan saja. Intinya kami tetap pada dakwaan,” tegas Lukber.
Menanggapi keberatan dari Jaksa Penuntut Umum, Nurmalah SH MH selaku kuasa hukum terdakwa Tommy Ardiansyah, mengatakan itu hak penuntut umum karena menurutnya saksi ahli ataupu saksi meringankan (Ade Chad) adalah hak terdakwa.
“Silahkan kalau keberatan itu hak penuntut umum, karena terdakwa punya hak untuk menghadirkan saksi ahli ataupun saksi meringankan. Kalau penuntut umum keberatan, kami juga punya hak keberatan juga,” katanya.
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi ahli tadi jelas bahwa uang yang masuk dalam kegiatan Uji Tera bukan uang negara.
“Dari keterangan ahli tadi, maka dapat kami simpulkan jika uang yang masuk dalam kegiatan Uji Tera ini bukan lah uang negara. Karena yang dikatakan uang retribusi, adalah uang yang sesuai dengan Surat Ketetapan Tentang Retribusi, sedangkan uang yang digunakan untuk kegiatan tersebut bukan lah uang negara,” tutupnya (Ron)