Palembang, Haluan Sumsel – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel, melimpahkan berkas perkara dua tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Terlihat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pan Palembang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyerahkan dua bundel berkas perkara dan diterima langsung oleh petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.
Juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka tersebut.
“Benar tadi sudah kita cek, berkas perkara dua tersangka Masjid Sriwijaya sudah diterima oleh pihak panitera dari Kejati Sumsel. Untuk selanjutnya akan dilakukan registrasi terlebih dahulu, baru nanti akan diteliti oleh ke ketua Pengadilan agar ditetapkan perangkat persidangan,” ungkap Sahlan.
Ditanya untuk jadwal persidangan dua tersangka tersebut, Sahlan menjelaskan dalam waktu beberapa hari kedepan sudah ada penetapan jadwal persidangan.
“Untuk jadwal sidang biasanya tidak lama beberapa hari kedepan sudah ada penetapan dan nanti bisa dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palembang,” tutupnya. (Ron)