Palembang, Haluan Sumsel – Berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Dra Zainab (60) mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13, dilimpahkan tim Penuntut umum Kejari Palembang, ke PN Tipikor Palembang, senin (13/9/2021)
“Benar kita telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewangan dana BOS ke Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH dikonfirmasi usai pelimpahan.
Secara singkat, Budi menjelaskan tersangka Zainab diduga telah menyalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk keperluan pribadi tersangka dengam cara memanipulasi laporan dana BOS yang sejatinya untuk sarana dan prasarana sekolah diantaranya yakni tersangka ambil fee sebesar 10 persen dari pembelian buku.
“Total anggaran selama dua tahun tersebut lebih dari Rp3 miliar, yang di markup tersangka kurang lebih Rp 254 juta yang telah dikembalikan oleh tersangka sekitar Rp 175 juta, atas pertimbangan itu tersangka sementara dilakukan penahanan kota,” jelasnya.
Untuk itu sebagaimana berkas dakwaan yang dilimpahkan, tersangka didakwa pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH mengatakan petepan perangkat persidangan termasuk majelis hakim serta jadwal persidangan, dalam waktu dekat akan segera ditentukan.
“Paling lama dua atau tiga hari akam keluar penetapan persidangan, saat ino akan diregistrasi perkara dahulu oleh panitera,” ungkap Sahlan.
Sementara untuk proses persidangan sendiri, kata Sahlan kemungkinan besar akan dilakukan secara daring (online) mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. (Ron)