Palembang, Haluan Sumsel – Kembali Kejati Sumsel, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap, Tjik Maimunah (80), terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Ratna Juwita Nasution, kembali batal dilakukan.
Pasalnya, hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD BARI Palembang, Tjik Maimunah masih dalam kondisi sakit, Selasa (1/03/2022).
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada Tjik Maimunah, ternyata tensi dan gula darahnya memang tinggi. Selain itu, kondisi yang bersangkutan juga struk,”kata Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH.
Dengan kondisi seperti itu, kata Ary, terdakwa Tjik Maimunah memang belum layak untuk dilakukan eksekusi.
“Kapan bisa dieksekusi? Kita laporkan dulu ke pimpinan, baru tahu tindak lanjutnya,” ungkap Ary.
Memang secara hukum pidana, tambah Ary, Tjik Maimunah sudah dipidana selama 3 bulan atas perkara pemalsuan surat tanah di kawasan 8 Ulu, Kecamatan Plaju.
Dikonfirmasi Titis Rahmawati SH MH selaku kuasa hukum Tjik Maimunah mengaku, sedih dengan praktik hukum di Indonesia.
“Terus terang saya sedih, hukum memang kejam. Tapi saya sebagai aparat hukum tidak akan menyerah dan terus memperjuangkan hak klien saya, Tjik Maimunah,” ungkapnya.
Sebab, kata Titis, kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata bukan pidana.
“Kasus ini masalah tanah, bukan kriminal seperti pembunuhan, maling atau sebagainya. Namun direkayasa sehebat mungkin menjadi seakan kasus pidana,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap pihak aparat penegak hukum agar lebih adil dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
“Tadi tim dokter sudah menyatakan sendiri jika Tjik Maimunah tidak bisa dieksekusi karena memang sakit, gula darah dan tensinya tinggi, serta beliau menderita lumpuh,” jelasnya
Ia mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan PK karena salinan putusannya belum turun dari Mahkamah Agung. (Ron)