Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Efrata H Tarigan SH MH, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara
terhadap dua terdakwa Fahmiyudin
Eks Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Saiful Anwar Bendahara.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum para terdakwa Fahmiyudin dan Saiful Anwar, dengan masing – masing denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya Majelis  Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, para terdakwa dan JPU kompak langsung menyatakan menerima putusan tersebut

“Menerima yang mulia,” kata JPU OKU

Sebelumnya, JPU Kejari OKU, menuntut
kedua terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara, dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama, yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Maka oleh karenanya, Fahmiyudin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta Saiful Anwar selaku mantan bendahara pada Dinas tersebut, dituntut hukuman penjara masing-masing sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal yang dimaksud.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ucap Jaksa Penuntut Umum bacakan Tuntutan hukuman pidananya.

Diketahui dalam sangkaan perbuatan keduanya, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp1.945.185.080 (Satu Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Rupiah), yang seluruhnya telah dikembalikan. (ZR)

Artikulli paraprakHampir 80 Persen Perawat di Muba Berstatus ASN
Artikulli tjetërPj Bupati Apriyadi Buka Akses Jalan Ruang Publik di Sekayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini