Palembang, Haluan Sumsel – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Hal ini dibenarkan Plt Kasi Penkum Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, saat di konfirmasi, Senin (1/5/2023)

Menurut Adi, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini penyidik Kejati Sumsel, saat ini telah berkordinasi dengan BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara

“Untuk saksi ada sekitar 20 orang sudah diperiksa tim penyidik,” ungkap Kasi Penkum

Ia juga mengatakan, sembari menunggu audit dari BPK, pihak penyidik terus akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi ini

“Dalam penyidikan kasus ini, pihak penyidik Kejati Sumsel, telah mengamankan dokumen – dokumen dari penggeledahan di kantor KONI Sumsel,” katanya

Diberitakan sebelumnya dalam penggeledahan di kantor KONI Sumsel, penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengamankan dua boks kontainer dan enam dus berkas serta satu flashdisk yang berisikan dokumen guna mencari alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.

Usai melakukan penggeledahan, Kasi
Penyidikan Khaidirman SH MH, menyatakan, beberapa temuan pada kegiatan penggeledahan hari ini kemudian akan dibawa ke Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik.

“Untuk saat ini berkas-berkas tersebut kita bawa, dan akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik guna menemukan alat bukti dari dugaan korupsi perkara ini,” ungkapnya

Menurutnya penggeledahan ini merupakan suatu rangkaian penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel guna menemukan alat bukti dan petunjuk yang diperlukan dalam penyidikan. (Ron)

Artikulli paraprakRatusan Buruh Minta DPR Cabut UU Cipta Kerja
Artikulli tjetërGelar Aksi, Pendemo Minta Polda Sumsel Periksa PT Andira Agro TBK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini