Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, menjatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Dedek Pranata Direktur PT Sawit Menang Sejahtera (SMS), di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024)
Selain di pidana penjara terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,
Terdakwa Dedek Pranata divonis terkait kasus dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 32,7 miliar.
Dalam putusannya Majelis Hakim
menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
dedek Pranata, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS).
Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedek Pranata 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan.
Selain divonis penjara dan denda terdakwa Dedek Pranata dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 7,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya bersama JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU Kejagung RI, menuntut 10 tahun penjara terdakwa Dedek Pranata Direktur PT Sawit Menang Sejahtera (SMS)
Selain dituntut pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta serta terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 32.7 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa lahan kebun sawit seluas 520,90 hektar yang berlokasi di Desa Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka diganti pidana selama 2 tahun kurungan,” ungkap JPU Kejagung saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan terkait kasus pengembangan perkara investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017
JPU mendakwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 32. 790.455.587,42.
“Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp 32,7 miliar,” tegas penuntut umum Syaran Zafizhan SH saat membacakan dakwaan.
Ia menejelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
“Atas perbuatan terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” tutupnya