PALEMBANG, Haluan Sumsel– Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan Harri Saputra terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akhirnya dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Putusan perkara Nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (4/11/2026).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Chandra Gautama SH MH, dengan hakim anggota Ahmad Bayani SH dan K.M. Rusdi SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak BRI selaku tergugat.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara Harri Saputra dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk putus terhitung sejak 9 Oktober 2023. Putusnya hubungan kerja tersebut didasarkan pada pertimbangan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan pekerja.
Namun, dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum perkara ini bergulir, pihak BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa menerbitkan surat keputusan PHK.
Atas berakhirnya hubungan kerja tersebut, BRI dihukum untuk membayarkan hak-hak normatif kepada Harri Saputra berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Meski demikian, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya. Artinya, tidak seluruh tuntutan yang diajukan Harri Saputra dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah tuntutan penggugat tidak seluruhnya didukung alat bukti yang cukup secara hukum. Karena itu, hak-hak yang dapat diterima penggugat ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Harri Saputra, Herry Suyatno SH MH, didampingi Bustanul Fahmi SH MH, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim tersebut.
Menurut Herry, putusan itu telah mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi terkait proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pihak BRI.
“Majelis hakim telah memberikan keputusan yang benar. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, terbukti bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa memberikan surat keputusan PHK,” ujar Herry saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Ia menilai tindakan perusahaan tersebut merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Ini merupakan keputusan yang sudah benar terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh Bank BRI,” tegasnya.
Putusan ini menjadi babak akhir perselisihan hubungan industrial antara Harri Saputra dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang.






