Palembang, Haluan Sumsel- Terbukti membawah senjata tajam jenis celurit saat akan melakukan tawuaran, terdakwa M Sabilal Muhtadin divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar di PN palembang, Senin (25/11/24).

 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk.

 

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Sabilal Muhtadin dengan pidana penjara selama 5 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan mar putusan pada persidangan yang digelar di PN palembang

 

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima

 

Lain halnya dengan JPU, terhadap putusan majelis hakim JPU menyatakan pikir & pikir terhadap putusan tersebut

 

Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Shanty Merianie SH, menuntut terdakwa M. Sabilal Muhtadin dengan pidana penjara selama 7 bulan

 

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 02.20 wib anggota Polsek Sukarami  mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tepatnya di Jalan Raya (TKP) dengan menggunakan senjata tajam,

 

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami yang berpakaian preman langsung menuju ke tempat kejadian

 

Setiba ditempat kejadian ternyata memang benar ada antar sekelompol pemuda telah melakukan perbuatan aksi tawuran

 

Kemudian anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami langsung melakukan pengejaran terhadap sekelompok pemuda yang melakukan aksi tawuran sehingga kelompok pemuda tersebut masing-masing berhamburan melarikan diri,

 

Namun dari hasil pengejaran tersebut anggota Polsek Sukarami dibantu oleh beberapa anggota Reskrim dari Polsek Sukarami  berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Sabilal Muhtadin yang telah tertangkap tangan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit corbek panjang sekira 1 (satu) meter yang sedang dipegang oleh terdakwa,

 

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Sukarami, guna diproses  lebih lanjut.

Artikulli paraprakDua Saudara Kandung Warga Selapan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Artikulli tjetërEddy Santana – Riezky Siapkan 50 Ribu Satgas Anti Money politik Tersebar di Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini