Palembang, Haluan Sumsel- Sidang perkara dugaan korupsi dalam kerja sama distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026).

 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat SH MH.

 

Delapan saksi tersebut, Jaya Irawan, Praba yudistira, Rinkin angge, Yudhi kurniawan, Yunita fitri, Budi arianto, Emilia megawati dan Rianita pegawai bank BNI

 

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni M Jamil (MJ), mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk; Dede Parasade (DP), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk; serta Djie A Lie Alianto (DJ), Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

 

Dalam persidangan, saksi Rianita menerangkan mengenai hubungan kerja sama antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM, termasuk persoalan pembayaran dan utang yang muncul setelah berakhirnya kontrak kerja sama.

 

Saat ditanya majelis hakim mengenai rekomendasi yang diberikan kepada PT KMM pada 2022, saksi menyebut rekomendasi tersebut berkaitan dengan kondisi kerja sama dan pembayaran utang.

 

Saksi juga menerangkan bahwa kerja sama antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tidak diperpanjang karena kinerja penjualan PT KMM dinilai tidak baik.

 

“Ketika kontrak berakhir, tidak diperpanjang karena kinerja penjualannya tidak baik,” ujar saksi dalam persidangan.

 

Majelis hakim kemudian menggali pengetahuan saksi mengenai jaminan yang diberikan PT KMM untuk menjamin utang kepada PT Semen Baturaja.

 

Saksi mengaku tidak mengetahui adanya jaminan tersebut.

 

“Tidak tahu,” jawabnya.

 

Sementara itu, saksi Rinkin yang merupakan legal PT Semen Baturaja menerangkan bahwa persoalan antara PT Semen Baturaja dan PT KMM yang diketahuinya berkaitan dengan piutang.

 

Menurut saksi, pihak legal juga melakukan pendampingan terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan sejumlah distributor, termasuk PT KMM.

 

Saksi menyebut sejak 2022 terdapat progres pembayaran PT KMM yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara rescheduling atau penjadwalan kembali pembayaran.

 

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat ketentuan mengenai denda sebesar 0,1 persen per hari dengan maksimal 15 persen per tahun.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Meski demikian, kemudian dibuat kesepakatan baru.

 

Pada 2025, PT KMM kembali mengajukan permohonan terkait penyelesaian kewajiban, namun tidak tercapai kesepakatan. PT Semen Baturaja tetap berpegang pada batas waktu penyelesaian hingga Desember 2026.

 

Saksi lainnya, Praba, juga menerangkan mengenai dua cek yang diterbitkan PT KMM.

Ia mengaku pernah diminta datang ke ruangan Direktur Utama dan mendapat perintah untuk membuat giro pada 2025.

 

Dalam persidangan, saksi juga mengungkap adanya informasi mengenai persoalan utang-piutang PT KMM dengan PT Semen Baturaja yang disebut tidak memiliki jaminan.

 

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap perkara ini berawal dari kerja sama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM).

 

Kerja sama tersebut berdasarkan Akta Nomor 132 tanggal 16 Januari 2017 yang kemudian mengalami perubahan melalui Akta Nomor 20 Tahun 2020.

 

JPU menyebut selama menjabat sebagai direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan serta pengelolaan kerja sama distribusi semen.

 

Namun, dalam pelaksanaannya, ketiga terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerja sama distribusi semen yang berlangsung sejak 2018 hingga 2022.

 

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang merupakan perusahaan milik negara disebut mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624.

 

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor.

 

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan secara bersama-sama.

Artikulli paraprakSidang Korupsi PT Semen Baturaja, PH Terdakwa Pertanyakan Tanggung Jawab Klaim Asuransi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini