Palembang, Haluan Sumsel – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan bertambah menjadi 63 laporan polisi (LP). Terbaru, satu orang diamankan di Lubuklinggau terkait pembakaran lahan seluas setengah hektare.

 

Dengan begitu dari jumlah tersebut, sebanyak 43 LP merupakan perkara perorangan dengan 53 orang tersangka. Sementara itu, 20 LP lainnya merupakan perkara korporasi dengan satu orang tersangka.

 

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan terkait 53 orang yang tersangka dalam perkara karhutla perorangan, penyidik masih mendalami peran masing-masing, apakah sebagai pekerja atau pemilik lahan.

 

“Dari sejumlah penanganan perkara, ditemukan berbagai motif pembakaran lahan, di antaranya untuk membersihkan lahan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan pembakaran tersebut.

Dalam kasus tertangkap tangan, orang yang diamankan belum tentu merupakan pemilik lahan. Penyidik di Polres jajaran perlu membuktikan peran masing-masing melalui pemeriksaan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara,” ujar Ronni saat rilis di Polda Sumsel, Kamis (29/10/2026).

 

Pelaku yang ditangkap adalah hasil dari penyelidikan dan informasi masyarakat, serta ada yang tertangkap tangan oleh petugas.

 

“Hampir semua didapat dari informasi masyarakat, tapi ada juga yang tertangkap tangan saat petugas sedang melakukan patroli, ” katanya.

 

Berdasarkan data penanganan perkara karhutla Polda Sumsel, luas lahan yang terbakar dalam perkara perorangan mencapai 134,31 hektare. Sedangkan luas lahan terbakar dalam perkara korporasi mencapai 837,62 hektare.

 

Dalam proses penanganannya, sebanyak 27 perkara masih dalam tahap penyidikan. Kemudian, 10 perkara berada pada tahap I, sebanyak 17 perkara berstatus P19, dan sembilan perkara telah memasuki tahap II.

 

Berikut adalah rincian Jumlah LP (Laporan Polisi) dan Tersangka dari masing-masing Polres :

 

1. Polres Banyuasin: 6 LP , 9 Orang Tersangka

2. Polres Ogan Ilir: 4 LP , 3 Orang Tersangka

3. Polres Lahat: 3 LP , 3 Orang Tersangka

4. Polres Empat Lawang: 1 LP , 2 Orang Tersangka

5. Polres PALI: 3 LP , 3 Orang Tersangka

6. Polres Muratara: 1 LP , 1 Orang Tersangka

7. Polrestabes Palembang: 4 LP , 6 Orang Tersangka

8. Polres OKI: 7 LP , 7 Orang Tersangka

9. Polres OKUT: 2 LP , 8 Orang Tersangka

10. Polres Lubuk Linggau: 2 LP , 2 Orang Tersangka

11. Polres Musi Rawas: 2 LP , 2 Orang Tersangka

12. Polres OKU: 2 LP , 1 Orang Tersangka

13. Polres Muara Enim: 3 LP , 3 Orang Tersangka

14. Polres OKU Selatan: 1 LP , 1 Orang Tersangka

15. Polres Musi Banyuasin: 3 LP , 3 Orang Tersangka

16. Polres Prabumulih: Nihil

17. Polres Pagaralam: Nihil.

 

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan komitmen pimpinan Polri dan komitmen dirinya sebagai Kapolda Sumsel melakukan penegakan hukum kasus Karhutla di Sumsel tanpa tebang pilih.

 

“Sesuai perintah presiden, perintah bapak Kapolri bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,”kata Rony Samtana dalam pres rilis dihadapan wartawan Jumat (23/10/2026).

 

Ditegaskan mantan Wakapolda Sumut ini, para pelaku baik perorangan maupun korporasi harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang mereka lakukan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.

 

“Dalam proses penegakan hukum kasus Karhutla ini tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.

 

Dijelaskan Rony, hingga hari ini Polda Sumsel jumlah perkara Karhutla di Sumsel yang sudah naik ke tahap penyidikan sebanyak 62 laporan polisi. Klaster perorangan ada 42 laporan polisi dengan 52 tersangka, 20 klaster korporasi dan satu orang ditetapkan tersangka.

 

“Total luas lahan yang terbakar 133,81 hektar berdasarkan proses penegakan hukum yang kami lakukan. Sedangkan estimasi lahan yang disegel seluas 811,49 hektar,”ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Rony, dari 62 laporan polisi yang sudah ditangani Polda Sumsel untuk perkembangan proses hukumnya yang sudah naik ke tahap penyidikan sebanyak 32 laporan polisi.

 

“Untuk berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU sebanyak 23 perkara, yang berproses ke tahap P19 sebanyak 2 perkara sementara yang tahap ke dua menuju ke persidangan ada 5 perkara,”jelasnya.

 

Masih dikatakan Rony untuk sebaran 20 Korporasi yang disidik Polda Sumsel tersebar di tujuh kabupaten yang ada di Sumsel dan yang terbanyak berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan 7 perusahaan yang terseret masing-masing PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH dan PT BAP.

 

Sedangkan di Kabupaten Ogan Ilir ada tiga perusahaan yakni PT SGN, PT BMI dan PT SGN.

 

Untuk di Kabupaten Muara Enim ada tiga perusahaan masing-masing PT CVA, PT BA dan PT SAA. Kabupaten Banyuasin ada dua perusahaan masing masing PT PN dan PT SIP. Kabupaten OKU Timur PT LPI dan PT CT.

 

Kabupaten Muratara PT LSI dan PT BSS dan Kabupaten OKU Selatan PT PML.

 

“Kedepannya kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus Karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,”jelasnya.

 

Dalam proses penegakan hukum Karhutla tentunya harus didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana yang diamanatkan didalam KUHAP.

 

Ditegaskan Rony terkait proses pemadaman lahan yang terkabar termasuk lahan Margas Satwa yang juga ikut terbakar Polda Sumsel turut melakukan pemadaman dengan menerjunkan personel Brimob.

 

“Upaya pemadaman yang konperhenship dengan stakeholder terkait terus dilakukan karena lahan yang terbakar lahan Marga Suaka tentunya diwilayah kendala BKSDA,”bebernya

Artikulli paraprakSidang Korupsi PT Semen Baturaja, PH Terdakwa Hadirkan Ahli 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini