Palembang, Haluan Sumsel – Sidang kasus penganiayaan dokter koas yang menjerat terdakwa Fadilla alias Datuk, dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda sidangnya di PN Palembang, Selasa (22/4/2025).

 

Penundaan sidang tersebut, dikarenakan salah satu hakim anggota berhalangan hadir, sidang pun terpaksa diundur.

 

“Karena majelis hakim anggota tidak lengkap dan berhalangan hadir, maka persidangan kita tunda dan akan digelar kembali pada Selasa pekan depan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina saat membuka persidangan.

 

Terkait penundaan sidang tersebut, kuasa hukum korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, sangat menyayangkan penundaan persidangan meskipun menghormati keputusan tersebut.

 

“Kami menghargai alasan penundaan sidang, namun kami sangat berharap minggu depan tuntutan pidana terhadap terdakwa benar-benar dibacakan. Jangan sampai ditunda lagi demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Redho.

 

Redho menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat kepada pihak Kejaksaan pada 17 dan 21 April 2025, yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut dengan pidana maksimal.

 

Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat mencederai rasa kemanusiaan dan profesi korban sebagai tenaga kesehatan yang tengah menjalani pendidikan.

 

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat brutal, dan sampai hari ini belum ada upaya perdamaian dari pihak terdakwa kepada korban,” tegasnya.

 

Redho menambahkan, pidana maksimal diharapkan tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap tenaga medis dan masyarakat umum.

 

Artikulli paraprakIni Penjelasan Alex Noerdin Usai Diperiksa Terkait Pembangunan Pasar Cinde
Artikulli tjetërSerah Terima Operasi Tuntas, Pelanggan MEP di Muba Bertahap Mulai Nikmati Listrik PLN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini