PALEMBANG, Haluan Sumsel– Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Irza dalam perkara dugaan penggelapan dengan korban Junaidi alias Ajun kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/9/2026).

 

Penundaan tersebut merupakan kali kedua. Agenda sidang yang sedianya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ditunda karena ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

 

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi, SH, MH. Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, majelis hakim menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 28 September 2026.

 

Usai persidangan, kuasa hukum korban Junaidi, Desmon Simanjuntak SH MH, didampingi Dr Jasmadi, menyatakan kekecewaannya atas kembali ditundanya persidangan.

 

“Ini penundaan dua kali. Mestinya agendanya adalah pembacaan dakwaan,” kata Desmon.

 

Menurut Desmon, ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa seharusnya tidak menjadi alasan yang terus menghambat jalannya persidangan. Ia menyebut pihaknya juga bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan yang dapat memberikan masukan dan analisis hukum kepada majelis hakim.

 

Desmon juga menilai kehadiran penasihat hukum terdakwa penting untuk memastikan pembelaan terhadap terdakwa dapat dilakukan dalam proses persidangan.

 

“Kalau dia merasa kliennya tidak salah, mohon hadir dan buktikan di persidangan. Jangan sampai agenda persidangan terhambat,” ujarnya.

 

Ia berharap pada persidangan berikutnya, penasihat hukum terdakwa dapat hadir sehingga perkara tersebut dapat segera memasuki agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.

 

“Kami berharap keadilan untuk klien kami selaku korban. Biar dibuktikan apakah memang benar klien kami korban dan terdakwa ini pelaku. Artinya, proses sidang ini harus berjalan,” katanya.

 

Desmon bahkan menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila persidangan kembali ditunda pada Senin mendatang.

 

“Kalau sampai hari Senin sidang ketiga tidak dilanjutkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum untuk keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

 

Dalam keterangannya, Desmon juga menyinggung pernyataan terdakwa di persidangan terkait jumlah uang yang disebut hanya sekitar Rp600 ribu. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan penasihat hukum terdakwa.

 

Sementara itu ketua Cakar Sriwijaya Palembang, Edi Medan, menyayangkan kembali ditundanya persidangan tersebut. Ia berharap proses persidangan dapat dilanjutkan pada Senin mendatang sehingga perkara tersebut segera memasuki tahap berikutnya.

 

“Kami dari Cakar Sriwijaya Kota Palembang, sangat kurang puas karena sidang sudah dua kali ditunda. Kami berharap sidang dilanjutkan hari Senin,” ujar Edi.

 

Edi berharap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut dapat menjalankan proses hukum secara adil dan memberikan keadilan kepada pihak korban.

 

“Kami berharap ke depannya pihak yang bertugas memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa yang menyebabkan sidang pembacaan dakwaan kembali ditunda.

 

“Kami dari pihak korban menuntut kejelasan, ada apa sampai dua kali sidang penasehat hukum terdakwa tidak hadir,” kata Edi.

Artikulli paraprakM Jamil Disebut Tak Lagi Jadi Direksi Saat Selisih Stok 27 Ribu Ton Terjadi
Artikulli tjetërPolda Sumsel Selidiki 16 Korporasi Terkait Karhutla, Terbanyak Berada di Kabupaten OKI 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini