Palembang, Haluan Sumsel- Hakim PN Palembang, menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa atas kasus

dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.

 

Adapun kedua terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Amin Mansur mantan pegawai BPN.

 

Dihadapan JPU Kejari Muba serta kuasa hukum para terdakwa Majelis hakim Fauzi Isra SH MH membacakan amar putusan sela terhadap dua terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (16/6/2025).

 

Dalam amar putusan sela majelis menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.

 

“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur,” tegas Hakim Ketua saat di persidangan

 

Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela,sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba

 

Selepas sidang kasi pidsus Musi Banyuasin Firmansyah mengatakan hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur

 

“Dimana didalam amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Palembang, menolak ekspresi kedua terdakwa seluruh dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi,” tutupnya

Artikulli paraprakBupati Muba HM Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Artikulli tjetërBupati Muba Apresiasi Komite CSR Sungai Lilin Dukung Sukses Porprov XV Sumsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini