Palembang, Haluan Sumsel- Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, oknum anggota TNI, karena terbukti melakukan tindak pidana berat, termasuk pembunuhan terhadap tiga anggota polisi: Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta.

 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti melakukan, Pembunuhan (Pasal 338 KUHP),

Kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1),

Pengelolaan perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55).

 

Meski terbukti melakukan pembunuhan,  majelis hakim tidak menganggapnya sebagai pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), seperti yang didakwakan oleh Oditur militer.

Namun, hukuman mati tetap dijatuhkan, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer (TNI) juga diberikan.

 

Terdakwa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut melalui kuasa hukumnya.

 

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti dari tim Hotman 911, menyatakan puas dengan vonis tersebut, meskipun sempat khawatir Pasal 340 (pembunuhan berencana) tidak dipenuhi.

 

 

Sebelumnya Oditur Militer, Letkol CHK Darwin Butar Butar, menyebut perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI, melanggar sumpah prajurit, dan tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.

 

Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI atas pembunuhan terhadap tiga anggota polisi serta pelanggaran berat lainnya. Perkara ini mencoreng institusi militer dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Artikulli paraprakBupati Muba Lantik Sejumlah Pejabat, Dorong Kinerja Lebih Cepat di Semester II
Artikulli tjetërPeltu Yun Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat Dari TNI 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini