Palembang, Haluan Sumsel– Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI, Brisvo Diansyah dan Muhtanzi Basyir, resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI. Keduanya diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pitriadi SH MH, Kamis (28/8/2024), JPU menyebut kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar dari total pagu anggaran Rp2,7 miliar tahun 2023.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, kerugian negara muncul akibat penyimpangan pada sejumlah kegiatan, antara lain delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga belanja alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, dan honorarium narasumber.
“Para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan itu terlaksana. Semua dilakukan tanpa mekanisme lelang dan melalui penunjukan langsung,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Brisvo dan Muhtanzi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.






