Palembang, Haluan Sumsel- Terungkap dalam fakta persidangan kasus perkara korupsi PMI Palembang, salah satu saksi mantan Kepala UTD PMI Palembang, dr Ajeng Intan, mengungkap hal yang mengejutkan.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Masriati SH MH, saksi Ajeng menyatakan bahwa sehari sebelum dirinya dipanggil jaksa untuk diperiksa, ia bersama sejumlah orang lainnya dikumpulkan oleh kedua terdakwa, yakni Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto.

 

Pertemuan itu, disebut digelar di sebuah rumah yang berada di samping PS Mall Palembang, dan turut dihadiri belasan pengacara.

 

“Kami dikumpulkan kedua terdakwa di rumah di sebelah PS Mall. Ada belasan pengacara, dan di sana kami diajarkan bagaimana nanti menjawab pertanyaan-pertanyaan dari jaksa,” ungkap dr Ajeng lantang dalam persidangan.

 

Ajeng menuturkan bahwa dirinya diarahkan untuk memberikan sejumlah jawaban tertentu apabila ditanya penyidik, termasuk terkait mobil Hiace yang dibeli menggunakan dana PMI.

 

Ia mengatakan, dalam arahan itu saksi diminta menjawab bahwa mobil tersebut digunakan untuk berbagai keperluan UDD PMI.

 

Padahal, menurut pengakuannya, kendaraan tersebut tak pernah sekalipun dipakai untuk kegiatan operasional sebagaimana seharusnya.

 

Ketika ditanya JPU mengapa dirinya bersedia datang dan mengikuti arahan dalam pertemuan tersebut, dr Ajeng mengaku terpaksa karena merasa takut.

 

“Saya mengikuti saja karena takut. Mereka adalah pimpinan PMI, jadi saya datang ketika diminta,” jawab Ajeng

 

Pernyataan saksi tersebut sontak membuat tim JPU bereaksi. Jaksa Syaran Djafidzhan SH MH yang memimpin tim langsung meminta majelis hakim memberikan catatan khusus bahwa terdakwa diduga kuat telah berupaya mengaburkan proses penyelidikan sejak awal perkara bergulir.

 

“Mohon dicatat majelis, sebelum dimulai penyelidikan perkara ini para terdakwa telah berusaha mengaburkan penyelidikan hingga penyidikan terhadap saksi-saksi,” tegas JPU di ruang sidang.

Artikulli paraprakTerungkap di Persidangan, Modus Penipuan Rumah Mewah Rugikan Korban Rp 330 Juta
Artikulli tjetërBelum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi Haji Halim Ditunda 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini