Jakarta,Haluan Sumsel – Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Edison dan kawan-kawan ditetapkan tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang terdiri dari 5 orang ditangkap di Jakarta, dan 5 orang lainnya di Sumatera Selatan.
KPK Sudah Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah, Royal, dan Dollar Amerika Serikat (AS) serta saldo rekening.
“Di mana saldo-saldo di dalamnya total dengan uang tunai yang diamankan, senilai hampir Rp2 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison terkait dugaan menerima suap dari pihak swasta.
“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Budi mengatakan, dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK “Untuk barang bukti sejauh ini terinformasi ada uang tunai sendiri ratusan juta rupiah,” ujarnya.






