Palembang, Haluan Sumsel – Marseille Denny salah satu terdakwa kasus pencurian Seng Alkan, di Jalan Soekarno Hatta Samping Dealer Izuzu Palembang, tepatnya disebuah ruko kosong milik Kwee Sek Ming Alias Setiawan divonis majelis hakim hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Hal tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Waslam Makshid SH MH di sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus.

Atas putusan majelis hakim tersebut baik JPU dan terdakwa menyatakan menerima.

Diketahui terdakwa Marseille Denny dan rekannya terdakwa Efriadi (berkas terpisah) telah melakukan pencurian seng alkan milik Kwee Sek Ming Alias Setiawan pada bulan Juli 2020 lalu.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntu Umum  (JPU) Isnaini SH menghadirkan empat orang saksi.

Dari keterangan salah seorang saksi menyatakan pelaku pencurian seng alkan pada bulan Juli 2020 lalu dilakukan oleh 4 orang pelaku.

Kejadian terjadi di Jalan Soekarno Hatta Samping Dealer izuzu Palembang, tepatnya disebuah ruko kosong milik Kwee Sek Ming Alias Setiawan, dimana didalamnya banyak menyimpan seng alkan.

“Mereka mengambil seng alkan. Bahkan yang sudah terpasang mereka gunting pake gunting seng dan linggis,” ujar salah seorang saksi melalui sambungan telekonfren.

Mendengar kesaksian tersebut hakim ketua lalu menanyakan berapa total kerugian yang dialami korban atas perbuatan kedua terdakwa tersebut.

“Kerugian yang dialami mencapai 450 juta pak hakim,” jawab saksi.

Mendengar keterang saksi hakim ketua nampak sempat terkejut mendengar nominal kerugian korban.

“Itu seng apa? Berapa banyak yang dicuri,” kata hakim.

Saksi menjelaskan bahwasanya terdakwa melakukan pencurian Seng Alkan, yang cukup untuk 4 bangunan gedung.

Mendengar kesaksian yang diberikan, 2 terdakwa membenarkan hal tersebut.

Kedua Terdakwa melakukannya berempat bersama Boby (DPO) dan satu rekan Bobybyang tidak mereka kenal.

Terdakwa mengaku pada JPU Isnaini SH di hadapan majelis hakim, keduanya hanya bertugas sebagai orang yang mengangkut seng-seng tersebut.

Sedangkan hasil curian di jual oleh Boby (DPO).

“Kamu cuma mengankut seng itu, yang jual Boby. Kami berdua dapat bagian 1 juta,” ujar terdakwa Marseille.

Mendengar kesaksian serta pengakuan dari terdakwa, hakim menutup sidang, dan akan melanjutkannya pada 2 pekan kedepan, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP, tentang pencurian.(DN)

Artikulli paraprakUntuk Kesekian Kalinya Emak-Emak Merapi Area Menghadang Angkutan Batu Bara
Artikulli tjetërDoni Mantan Anggota DPRD Terancam Hukuman Mati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini