Palembang, Haluan Sumsel – Dua tersangka Pembunuhan terhadap Rio Pambudi dikawasan macan lindungan, oka candra dinata(28) dan adiknya jack (22), Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 11 tahun dan 13 tahun.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Efrata Tarigan,  dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang ini dilakukan secara virtual di ruang Sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus sore ini Senin (14/12).

Dalam pembacaan tuntutan  tersebut Faisal menyebutkan bahwa kedua terdakwa dikenakan pasal 338 junto 55 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman untuk terdakwa Oka 13 tahun penjara dan untuk adiknya Jack 11 tahun kurungan.

“Dengan ini menuntut kedua terdakwa  karena telah terbukti  bersalah sesuai dengan pasal 338 junto 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana,” kata Faisal saat pembacaan amr tuntutan yang telah tertunda sebanyak lima kali ini.

Mendengar tuntutan tersebut, Kuasa hukum kedua terdakwa Novriansyah meminta waktu untuk mengajukan pembelaan ( pledoi) selama satu minggu kedepan.

“Izin pak hakim kami minta waktu satu minggu untuk ngajuin pledoi,” ucapnya.

Dengan demikian, para majelis hakim pun menyetujui dan  menunda jalannya persidangan hingga tanggal 5 Januari 2021.

Untuk diketahui, sebelum berkas perkara dinaikkan ke Pengadilan negeri Kota Palembang, dua terdakwa telah melakukan 11 adegan rekonstruksi di halaman Polsek Ilir Barat 1.

Saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25), terungkap tersangka kakak beradik Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) sama-sama berusaha menusuk korban.Polisi menggelar proses rekonstruksi di halaman Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Ada 11 adegan dalam rekonstruksi yang kita gelar hari ini,” ujar Wakapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Mulyono.

Terungkap, sebelum penusukan terjadi, antara korban dan tersangka Oka terlibat cek cok. Tersangka Oka mendatangi korban yang saat itu sedang memanaskan sepeda motornya.

Saat mendengar cek cok tersebut, datang tersangka Jack dengan membawa sebilah pisau di tangannya.Tersangka Oka mendatangi korban yang saat itu sedang memanaskan sepeda motornya.

Saat mendengar cek cok tersebut, datang tersangka Jack dengan membawa sebilah pisau di tangannya.Tersangka Jack juga langsung terlibat cek cok dengan korban.

Selanjutnya, tersangka Oka kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Setelah itu, ia kembali mendatangi korban.emudian terjadilah saling dorong antara korban dan tersangka Oka serta tersangka Jack.

Dalam adegan ini terungkap, tersangka Jack sempat mengayunkan senjata yang dipegangnya ke arah korban.Namun ditepis oleh ayah kandungnya yakni Antoni yang berusaha menjauhkan tersangka Jack dari korban.

Pada adegan selanjutnya, tersangka Oka yang sudah menyelipkan pisau di pinggangnya. Namun seorang saksi, Dadang berusaha memegangi badan tersangka. Namun usaha pencegahan itu tidak berhasil.

Pada adegan ke tujuh, tersangka Oka menusukkan senjatanya yang tepat mengenai rusuk kiri korban.

Penusukan itu disaksikan beberapa saksi, di antaranya, Melisa (28) kakak perempuan korban yang merekam aksi tindakan tersebut.

Usai mengalami penusukkan, korban langsung terjatuh lemas ke tanah.Dari sini terlihat, tersangka Jack sempat dua kali menendang kepala korban yang sudah terkapar lemas tak berdaya.

Usai kejadian itu, kedua tersangka bersama keluarganya langsung melarikan diri dari tempat kejadian.(Ron)

Artikulli paraprakBerkas Johan Anuar Dilimpahkan, Tim Kuasa Hukum Pelajari Surat Dakwaan
Artikulli tjetërMiris, Ayah kandung Hamili Anak Gadisnya Sendiri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini