Palembang, Haluan Sumsel – Terdakwa kasus korupsi lahan pemakaman umum Ogan Komering Ulu (TPU OKU), Johan Anuar, masih menunggu penetapan dirinya sebagai tahanan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, sebelum dipindahkan usai berkas perkara dilimpahkan hari ini.
“Saat ini Pak Johan Anuar masih di Jakarta, setelah ada penetapan majelis baru terdakwa dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang,” kata penasihat hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH
Titis mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara dan dakwaan yang akan ditujukan ke kliennya. Pihaknya pun akan mendampingi Johan dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Palembang.
“Setelah pelimpahan berkas tadi, tentunya saya bersama tim akan mempelajari surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK, selain mendampingi proses sidang Pak Johan Anuar,” jelas dia.
Titis juga menilai jika kliennya siap melakukan pembuktian dalam sidang. Dirinya berkeyakinan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU tahun 2013.
“Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya,” tutupnya (Ron)