Foto : berkas Perkara Wabup OKU Saat dilimpah ke tipikor palembang

Palembang, Haluan Sumsel – Berkas Perkara tersangka Johan Anuar Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) 2015-2020, dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/12/2020).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, SH. MH menjelaskan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara Johan Anuar, berikut penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang.

“Saat ini JPU KPK masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya

Ditambahkannya, Johan Anuar didakwa dengan dakwaan yakni, Kesatu, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah, SH. MH, membenarkan bahwa tim penyidik KPK telah melimpahkan perkara Johan Anuar ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Benar sudah dilimpahkan oleh penyidik KPK, setelah berkas dilimpahkan ketua PN akan segera menunjuk majlis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Abu.

Sementara itu Titis Rahmawati selaku kuasa hukum Johan Anuar, mengaku pihaknya sudah siap mendampingi kliennya dipersidangan dan akan mempelari surat dakwaan dari KPK

“Ya, dengan telah dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, kita akan siapkan tim lawyer untuk mendampingi Pak Johan Anuar dipersidangan dan kita juga akan mempelajari surat dakwaan dan berkas – berkas perkara yang sudah diserahkan oleh JPU KPK kepada tim lawyer,” tutupnya(Ron)

Artikulli paraprakGelar Razia, Polsek Lembak Berharap Warga Tetap Patuhi Prokes
Artikulli tjetërLumpuh Sejak Umur 1 Tahun, Aftaria Dapatkan Bantuan Kesehatan Dari Pemkot Palembang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini