Palembang, Haluan Sumsel – Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan suap penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 yang menjerat oknum polisi berpangkat AKBP bernama Edya Kurnia M. Psi (52).
Adapun dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasipidsus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH melalui JPU Dian Febriani SH MH dan Aldi Rinanda Rijasa,SH. Dalam video telekonferensi, Senin (21/12) dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abu Hanifah SH MH.
Dalam uraian singkat dakwaan JPU bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.
“Atas perbuatannya tersebut selaku JPU menjerat terdakwa dalam pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Dian saat bacakan dakwaannya.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) maka oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 4 Januari 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede M Yasin saat pelimpahan berkas beberapa waktu lalu, kasus ini merupakan perkara split dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara. (Ron)