Palembang, Haluan Sumsel – Calon wakil bupati OKU, Johan Anuar, menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Palembang, atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013 Selasa (22/12/2020)
Dalam persidangan secara virtual yang mana di persidangan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH
Dalam dakwaan JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, Johan Anuar telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum.
“Yaitu terdakwa telah mengarahkan proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yakni untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten OKU seluas kurang lebih 10 Hektar,” kata JPU
TPU tersebut berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
“Bahwa perbuatan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.5.7 miliar,” katanya
JPU KPK bakal menghadirkan total 90 saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman yang menjerat calon petahana wakil Bupati OKU Johan Anuar.
Ia juga mengatakan, diantara saksi tersebut juga akan dihadirkan empat saksi mahkota yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan dan sudah inkracht berdasarkan putusan tahun 2016.
“Dari empat orang yang sudah diputus bersalah itu, atas nama Umirtom dan Akhmad Junaidi bahkan sudah selesai menjalani masa pembinaan (bebas),” tuturnya
Selanjutnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKU tahun 2012, Akhmad Junaidi (sudah bebas).
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten OKU tahun 2013, Najamudin.
Serta seorang pria bernama Hidirman yang dalam dakwaan terhadap Johan Anuar disebutkan sebagai pihak yang diminta terdakwa untuk menjadi atas nama pemilik tanah yang kemudian bermasalah itu.
Selanjutnya penjadwalan para saksi juga akan diatur dengan menyesuaikan standar protokol kesehatan di masa pandemi.
“Apakah nanti akan ada yang dihadirkan langsung atau secara virtual, nanti akan kita atur dulu. Sebab harus menyesuaikan dengan masa pandemi ini,” tegasnya
Diketahui, terdakwa Johan Anuar
didakwa JPU KPK dengan pasal berlapis.
Alternatif pertama dengan pasal
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup JPU (Ron)