Palembang, Haluan Sumsel – Terjerat kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Doni mantan anggota DPRD Palembang, bersama lima temannya, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/12/2020).
Sidang tersebut dipimpin langsung ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban,
Dalam dakwaannya JPU Indah Kumala Dewi, menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram,” tegas JPU
Didalam dakwaan JPU juga menyebutkan kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.
Sebelum ditangkap pihak BNN telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.
Setelah mengetahui target, pihak BNN pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut.
Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah 6 orang terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni SH.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Hendri SH kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan pada saat persidangan selanjutnya terkait dakwaan JPU.
“Kita akan lakukan pembuktian pada saat persidangan selanjutnya,” singkatnya (Ron)