Sekayu, Haluan Sumsel – Percepatan pengembangan penemuan potensi gas lima besar dunia dengan cadangan gas bumi sebesar 2 triliun kaki kubik (TCF) gas di Blok South Wilayah Kerja Sakakemang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan Repsol sebagai KKKS bakal segera terwujud.

Untuk itulah, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA sangat support pengembangan eksplorasi Block South Kaliberau dalam wilayah kerja Sakakemang.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA saat Rapat Konsultasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Terkait Rencana Pengembangan Lapangan Pertama (POD I) Kaliberau dalam Wilayah Kerja Sakakemang Secara Virtual, Rabu (23/12/2020) di Ruang Rapat Bupati Muba.

“Kami siap untuk memberikan data maupun input yang diperlukan dalam rangka penyusunan periode ini. Selain data tata ruang juga pembahasan mengenai penerimaan daerah serta Participating Interest (PI) yang akan dilakukan antara kontraktor Talisman dan BUMD Muba. Pemkab Muba akan mempersiapkan BUMD khusus yang nanti akan bekerja sama dengan Pemprov Sumsel dalam rangka memaksimalkan PI sebagai penerimaan daerah dari hasil migas”, ungkap Dodi Reza.

Bupati Muba juga menekankan agar perusahaan juga harus mengedepankan kelestarian lingkungan sekitar serta pemberdayaan masyarakat lokal.

“Bahkan Pemkab Muba juga ingin memastikan dari awal bahwa proses ini bisa berjalan dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi semua khususnya warga masyarakat Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dan juga untuk di Indonesia”, tambahnya.

Sementara, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Prof Ir Tirukan Ariadji MSc PhD IPu mengatakan sangat mendukung kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemkab Muba dengan K3S Sakakemang terkait Rencana Pengembangan Lapangan Kaliberau tersebut.

“Kita sangat termotivasi, dan komitmen sangat mensupport kerjasama ini Pak Bupati guna untuk pembangunan dan kemajuan provinsi Sumsel dan Bangsa Indonesia,”ungkapnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ir Mustafid Gunawan ME., menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 37 tahun 2016 Participating Interest (PI) 10% adalah besarannya maksimal 10% PI pada KKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

“Ini bertujuan untuk meningkatkan pesran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas. Kepemilikan saham BUMD dan PI 10% tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan ataupun dijaminkan. Selain itu, BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100% Pemda) atau perseroan terbatas (minimal 99% Pemda atau sisanya terafiliasi dengan Pemda). BUMD khusus pengelolaan PI 10% dan satu BUMD hanya mengelola PI 10%.,”terangnya.

General Manager Talisman Sakakemang B.V, Greg Holman mengucapkan terima kasih mengucapkan terima kasih kepada Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ yang telah bersedia bekerjasama dan siap bertemu secara langsung ke Kabupaten Muba.

“Kita perusahaan Repsol yang bergerak di bidang energi sama seperti PT Pertamina dan Chonocophilips. Sama-sama menjadi kontraktornya negara. Kita kerjasama dengan pemerintah pusat, namun area kerjanya kita di wilayah Provinsi Sumsel tepatnya di Kabupaten Muba dan siap mengikuti aturan yang berlaku di lapangan,”Pungkasnya.(Ron)

Artikulli paraprakSemangat Menerangi Negeri, PLN UIW S2JB Meresmikan Listrik Untuk 6 Desa di Lahat dan OKU Selatan
Artikulli tjetërNataru di Danau Shuji Lembak Pengunjung Wajib Prokes Covid-19 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini