Palembang, Haluan Sumsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumsel, bersama TNI dan Polri melaksanakan razia di tempat hiburan dan penginapan pada Selasa (29/12/2020) malam.

Beberapa tempat yang dikunjungi yakni Inul Vista Karaoke, Happy Puppy Karaoke dan Amelia kost yang berada di Jalan Dwikora Ilir Barat I Palembang serta beberapa tempat hiburan dan penginapan lainya.

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, masyarakat pengunjung dan pengelola untuk taat protokol kesehatan, dan juga agar masyarakat tidak membuat kerumunan di malam tahun baru yang bisa menimbulkan cluster baru, termasuk minum – minuman keras tanpa izin akan disita petugas.

“Pada giat kita kali ini, kita dapati minuman keras tanpa izin berhasil diamankan sebanyak 361 botol dari berbagai tempat hiburan dan penginapan, terdiri dari minuman beralkohol di atas 2 – 5 % golongan A B Dan C kita amankan,” jelasnya

Ia menambahkan, untuk minuman yang disita akan dilakukan proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan untuk pengelola yang merasa minuman keras miliknya disita petugas harap mengikuti sidang Tipiring.

“Setelah itu baru bisa diputuskan sangksi atau dendanya,” tegasnya (Ron)

Artikulli paraprakJPU KPK Tuntut Mantan Plt Kadis PUPR 5 Tahun Penjara dan Mantan Ketua DPRD Muara Enim 6 Tahun
Artikulli tjetërAkhir Tahun 2020, Kominfo Muba Tingkatkan PAD Rp 624.750.231

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini