Palembang, Haluan Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Welly Alexander SH, menuntut terdakwa Jon Heri selaku mantan Kepala Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir periode 2013-2019 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 Khusus Palembang, Senin (4/01/2021)
“Menuntut terdakwa Jon Heri,dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 ayat (1), UU No 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2011,” ujar JPU Welly.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda Pledoi/ pembelaan
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula sejak tanggal 24 September 2019 terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumsel dalam penyalahgunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000 yang dipergunakan untuk dana pembangunan fisik dua kegiatan yang tidak sesuai dengan volume dan dua kegiatan fiktif.
Dua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan volume fisik dalam pekerjaan dua pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading. Serta dua kegiatan fiktif dalam. pembangunan Rabat Beton Dusun I dan II di desa tersebut,
Selain itu juga dalam dakwaam dijelaskan kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda yang diambil oleh tersangka dan tidak digunakan untuk kepeluan tersebut.
Lalu untuk kegiatan yang kurang volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan, dana tidak dicairkan tidak dibuat laporan pertanggung jawaban, tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima dan tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.
Sebelumnya Tim penyidik Polda Sumsel menemukan kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negera inspektorat Kabupaten Ogan Ilir yakni kurang bayar sebanyak Rp 107.393.313, kurang volume sebanyak Rp 323.302.036, lalu fikti sebanyak Rp 210.725.215 dengan total kerugian negara sebesar Rp 641.420.565.(H/DN)