Palembang, Haluan Sumsel – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan proyek pagar makam pada Dinas Sosial Kota Pagaralam, dengan agenda tuntutan.

M Toad terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Hal tersebut dibacakan oleh hakim ketua Abu Hanifah SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/1/2021).

Majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan penjara, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Kejari Pagaralam Willy Pramudiya SH MH, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Atasan putusan tersebut, M Toad menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya diberitakan dalam dugaan kasus ini, M Toad tidak sendiri, bedasarkan dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi pagar makam kota Pagaralam juga menjerat mantan Kadinsos Pagaralam H. Sukman dan Dolly Hyrven yang pada persidangan lalu dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Kupli, Juliansyah yang keseluruhannya berkas terpisah masih menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Terdakwa Toad sendiri dalam sidang keterangan dirinya selaku saksi untuk terdakwa H. Sukman mengakui bahwa telah menyelewengkan anggaran pembangunan dengan cara mengurangi volume yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) seperti pembelian pipa dibawah kualitas aslinya. Sehingga patut diduga merugikan negara senilai Rp 180 juta.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang Bahwa Terdakwa Muhammad Toad, SE. Alias Aan selaku pelaksana pekerjaan di 5 Paket Pekerjaan dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017, bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing.

Bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp. 180.257.043,15 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-639/PW07/5/2019 Tanggal 20 Desember 2019.(H/DN)

Artikulli paraprakBupati DRA Desak Pembangunan Exit Tol Terhubung dengan Jalan Segitiga Emas Muba
Artikulli tjetërHerman Deru Tegaskan Tidak Boleh Diskriminasi  Layanan Keagamaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini