Banyuasin, Haluan Sumsel – Masih dalam masa covid 19, Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Banyuasin terus di lakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin jumat (15/01/21).

Berdasarkan Laporan masyarakat Dalam kurun waktu 4 hari Polres Banyuasin berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis shabu yang mana terdapat di beberapa kecamatan yakni, Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Banyuasin II (Sungsang).

Dalam LP tersebut Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku TP Narkotika di TKP sebanyak 7 orang pelaku, diantaranya 4 orang laki laki dan 3 orang perempuan.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi S.I.K MH mengatakan, 6 Laporan Polisi (LP) dari beberapa kecamatan tersebut 7 orang tersangka ini bagian dari pada pengedar, yang menjadi pusat perhatian disini terdapatnya perempuan. Jum’at pagi, 15 Januari 2021.

“Dari TKP kami telah mengamankan barang bukti yang mana ada beberapa dari LP tersebut ada narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 30 gram,” kata Imam.

“Bila diibaratkan sesuai dengan penyelamatan, jika 1 gram bisa di nikmati untuk 6 orang maka ada 180 orang yang bisa diselamatkan dalam satu minggu terakhir ini,” tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketujuh pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Banyuasin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Suh)

Artikulli paraprakWajib Pengunjung Kejati Sumsel Harus Rapid Test Duluh
Artikulli tjetërPolsek Lawang Kidul Ringkus DPO Kasus Pencurian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini