Palembang, Haluan Sumsel – Tiga terdakwa yakni Muhammad Atami selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryanda( Direktur Cv Antariksa Sarana) dan Irawan Antariksa ( Wakil Direktur Cv Antariksa Sarana), kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Dituntut JPU hukuman 1,5 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, Senin (18/1/2021).

Ketiga terdakwa meminta keringanan hukuman yang disampaikan oleh Romaita SH selaku penasihat hukum tiga terdakwa dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, padaan saat sidang dengan agenda pembelaan (pledoi).

“Kami tetap pada pembelaan bahwa kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa, mohon sekiranya majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis yang seadil-adinya serta meminta keringanan hukuman kepada masing-masing terdakwa,” kata Romaita dihadapan majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra SH. MH, dihadapan majelis hakim Tipikor menyampaikan replik bahwa tetap pada tuntutan. Menurut JPU, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 351 juta.

Setelah mendengar jawaban dari masing-masing pihak, majelis hakim menunda sidang dua pekan kedepan  pada tanggal 1 Februari mendatang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap masing-masing terdakwa.

Ditemui usai sidang, Romaita SH, menjelaskan bukan tanpa sebab dirinya mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman kepada para terdakawa.

“Sudah jelas, ketiganya selain telah mengakui perbuatannya juga telah mengembalikan kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa,” katanya.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap pada bulan  April bertempat di Jalan BK1 Tanjung Mas Sumber Harjo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu  Timur.

Ketiga terdakwa ditangkap karena telah melakukan  tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 351.757.000.  Hal itu berdasarkan perhitungan Ahli PERKINDO yang dituangkan dalam Surat Nomor :  003/DPD PERKINDO SUMSEL/III/2020. Tanggal 23 Maret 2020 lalu. (Ron)

Artikulli paraprakBupati Muba Latih ASN Hingga Camat ke Pusdiklat BAIS
Artikulli tjetërBertepatan HUT  OKU Timur Ke-17, HD Resmikan 70 Bangunan Infrastruktur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini