Palembang, Haluan Sumsel – Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee 16 paket proyek di Muara Enim dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).
Dalam persidangan terdakwa mantan Plt kadis PUPR Muara Enim, divonis majelis hakim selama 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar 102 juta rupiah.
Dalam amar putusanya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memwajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar, 102 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti yang dimaksud, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suhartini SH MH, pada sidang Selasa (29/12/2020) lalu.
Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang menjerat Ramlan Suryadi terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
Didalam dakwaan Ramlan Suryadi, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.