Prabumulih, Haluan Sumsel – Berkas perkara pembunuhan di Diva Karaoke kota Prabumulih beberapa waktu lalu, diserahkan penyidik satreskrim polres Prabumulih, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) guna menjalani persidangan.
Sementara Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara kasus pembunuhan Diva Karaoke telah dinyatakan lengkap JPU.
“Sudah lengkap berkas dan dinyatakan P21. Makanya, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke JPU untuk selanjutnya diproses,” jelasnya
Karena, sudah dilimpahkan. Kata dia, status Rivet sudah menjadi tahanan Kejari. Meski masih dititipkan di sel tahanan Polres Prabumulih.
“Penyidikan berkas Rivet, sudah tuntas di Satreskrim Polres Prabumulih,” ujarnya.
Dikatakan, sebelumnya telah dilakukan rekontruksi kasusnya di Halaman Belakang Polres Prabumulih guna melengkapi berkas perkara. Dan, sebanyak 20 adegan kasus pembunuhan dilakukan tersangka.
“Ya, Rekonstruksi sudah dilakukan dan telah dipakai menjadi dasar melengkapi berkas,” bebernya.
Kasi Pidum, Juliantara Putra Jaya SH dikonfirmasi terpisah, membenarkan, kalau berkas perkara kasus pembunuhan Diva Karaoke dan JPU-nya telah menerima pelimpahan berkas tahap II.
“Betul, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih telah melimpahkan berkas perkara ke JPU. Karena, telah dinyatakan lengkap atau P21. Tidak hanya berkas, tetapi tersangka dan juga sejumlah barang bukti dilimpahkan,” beber Juliantara.
Juliantara menerangkan, direncanakan minggu depan berkasnya di limpahkan ke PN. Untuk selanjutnya, biar segera disidangkan kasusnya.
“Ancamannya, dijerat Pasal berlapis 338, 340, dan 351 ayat 3 KUHP, dan tinggal menunggu proses persidangan,” tukasnya.
Sementara itu kuasa hukum Rivet, Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH, mengatakan, berkas perkara kliennya saat ini telah diserah kepada JPU.
“Alhamdulillah, berkasa perkara klien kita sudah dinyatakan lengkap. Dan, kini kasusnya telah dilimpahkan Kejari dan diterima JPU,” ucapnya
Sekarang ini ia tengah menunggu proses pelimpahan berkas ke PN. Sehingga, kasus pembunuhan Diva Karaoke segera disidangkan.
“Akan, kita upayakan pembelaan secara maksimal terhadap klien kita, tersangka Riset Eka Putra,” pungkasnya (JNV)