Palembang, Haluan Sumsel – Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Mantan Kepala Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir periode 2013-2019 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dilaksanakan hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini Rabu (20/1/2021).
Pada saat sidang berlangsung, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah, terdakwa Jhon Heri memohon meminta keringanan hukuman kepada hakim karena memiliki keluarga yang masih harus dinafkahinya.
Bukan hanya itu, ia juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
“Izin pak hakim saya membacakan pembelaan saya secara virtual. Dengan ini memohon agar hukuman saya diringankan karena saya memiliki istri dan anak yang masih kecil yang harus dinafkahi serta masih membutuhkan perhatian saya sebagai ayahnya. Untuk itu say memohon maaf kepada negara karena saya telah merugikan uang negara dan saya berjanji tidak akan mengulanginya,” kata terdakwa Jon Heri pada saat membacakan pledoi secara virtual yang didengakan oleh majelis hakim.
Usai pembacaan pembelaan, Ade Satriyansyah, Kuasa hukum terdakwa pun menambahi pembelaan terdakwa agar para majelis hakim bisa meringankan hukuman.
“Baik pak dengan ini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan semata-mata kesalahan terdakwa seutuhnya dan terdakwa telah berkeluarga untuk itu mohon kiranya majelis hakim bisa meringankan hukuman terdakwa,” ujar kuasa hukum terdakwa secara langsung dihadapan majelis hakim.
Usai mendengar pembelaan tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan hingga tanggal 25 Januari dengan agenda putusan.
“Baiklah karena terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan dan pembelaan maka kami menunda persidangan,” tutur Abu sambil menutup persidangan.
Untuk diketahui Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Wely menyatakan bahwa terdakwa Jon Heri terancam hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Selain uang denda terdakwa juga dituntut untuk mengganti uang kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 600 juta.
Diberitakan sebelumnya kronologi kejadian bermula sejak tanggal 24 September 2019 terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumsel dalam penyalahgunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000 yang dipergunakan untuk dana pembangunan fisik dua kegiatan yang tidak sesuai dengan volume dan dua kegiatan fiktif.
Dua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan volume fisik dalam pekerjaan dua pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading. Serta dua kegiatan fiktif dalam. pembangunan Rabat Beton Dusun I dan II di desa tersebut,
Selain itu juga dalam dakwaam dijelaskan kegiatan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda yang diambil oleh tersangka dan tidak digunakan untuk kepeluan tersebut.
Lalu untuk kegiatan yang kurang volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan, dana tidak dicairkan tidak dibuat laporan pertanggung jawaban, tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima dan tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.
Sementara pada saat Tim penyidik Polda Sumsel menyelidiki perkara. pihaknya menemukan kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negera inspektorat Kabupaten Ogan Ilir yakni kurang bayar sebanyak Rp 107.393.313, kurang volume sebanyak Rp 323.302.036, lalu fikti sebanyak Rp 210.725.215 dengan total kerugian negara sebesar Rp 641.420.565.
Akibat perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 ayat (1), UU No 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2011, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.