Palembang, Haluan Sumsel – Bapak beserta anak yang berasal dari Kabupaten Muara Enim ini terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga melakukan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstacy seberat 2 kilogram.

Identitas dua terdakwa tersebut yakni Sapudin dan Anaknya bernama Asmara yang tinggal di Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim dan menjalankan sidang perdananya di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini Kamis (21/1/2021).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syahri Adami SH MH ini beragendekan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rini Purnamawati SH MH dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Pada saat sidang teleconference berlangsung, JPU menghadirkan 3 orang saksi bernama Renra (anggota Polisi yang sedang bertugas di Badan Narkotika Palembang ( BNP), Supari dan Erfan ( Asn di BNP).

Dihadapan majelis hakim ketiga saksi tersebut mengakui melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa pada bulan Oktober 2020 lalu.

Kronologi penangkapan pun bermula dari pihak BNN mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua terdakwa menyimpan sabu di rumah terdakwa Sapuddin.

Mendengar hal tersebut, pihak bnn pun mendatangi rumah Sapuddin di Desa Berugo Kab Muara Enim dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik Teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,994 gram dan 243 ekstasi.

Namun saat melakukan penangkapan Sapuddin mengaku bahwa anaknya Asmara sedang mengantarkan sabu ke Palembang.

Dari perkembangan Sapuddin, pihak BNN Palembang pun langsung melakukan penangkapan pada Asmara di Jalan Ki Moragan Kertapati.

“Kami menangkap Asmara dari perkembangan terdakwa Sapuddin saat melakukanb penangkapan dirumahnya pak hakim,” ucap Supari.

Dari pengakuan kedua terdakwa awal mula barang tersebut ada di pihaknya lantaran temanya terdakwa Asmara yang bernama Nawar ( DPO) ingin menitipkan sabu dan ekstacy di rumah orang tua terdakwa Asmara dengan upah Rp 1 juta.

“Dari pengakuan terdakwa dia hanya diminta untuk dititipkan barang narkotika oleh Nawar ( DPO) dengan upah Rp 1 juta yang akan diberikan oleh Rio ( DPO) pak hakim,” kata saksi Renra.

Mengetahui hal tersebut, terdakwa Asmara pun memberitahu sang ayah terdakwa Sapudddin dan menyetujui penyimpanan tersebut.

Sehingga akibat perbuatannya kedua terdakwa ini terancam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Artikulli paraprakLibatkan FKUB, Bupati Dodi Reza Terus Komitmen Pertahankan Zero Konflik
Artikulli tjetërHarapkan ICSB Hantarkan UMKM Sumsel ke Pasar Internasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini