Palembang, Haluan Sumsel – Dua terdakwa pelaku pembunuhan pada Almarhum Rio Pambudi, Oka Candra dan Rizki Ananda kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Kedua terdakwa, Oka Candra dan Rizki Ananda dihadirkan melalui sambungan telekonfrensi, dalam sidang yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis sore (26/1/2021).
Sidang beragendakan pembacaan replik ( jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa).
Menanggapi pembelaan dari kuasa hukum dua terdakwa pembunuh Almarhum Rio Pambudi, Jaksa Penuntut Umum M Faisal SH, menyatakan bahwa dirinya tetap pada dakwaan dan tuntutan yang diajukannya pada beberapa minggu lalu.
“Tetap pada dakwaan dan tuntutan yang telah saya bacakan diawal persidangan yang mulia,” ujar JPU M Faisal.
Mendengar jawaban tersebut, hakim pun menanyakan kepada kuasa hukum kedua terdakwa apakah hendak mengajukan duplik( jawaban dari kuasa hukum terdakwa) atau menerima.
Selang beberapa menit, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk mempersiapkan berkas duplik pada sidang selanjutnya.
“Izin pak minta waktu kami akan buat jawaban untuk duplik,” singkatnya.
Ditemui usai persidangan, ibu almarhum Rio Pambudi, Suzana mengatakan bahwa pembelaan kuasa hukum kedua terdakwa itu tidak masuk akal.
“Mereka berdua itu membunuh manusia bukan anak ayam,” ujar Suzana.
Suzana juga menyatakan sampai saat ini keluarga terdakwa tidak ada menunjukkan itikad baik hanya saja melalui JPU pihak terdakwa menyatakan permohonan maafnya.
“Seperti itu kan tidak etis. Jadi saat persidangan beberapa waktu lalu terdakwa yang menyatakan sudah ada perdamaian itu bohong,” jelasnya..
Diberitakan sebelumnya setelah tiga kali ditunda, akhirnya persidangan perkara kasus pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi ( korban Alm) di macam lindungan beberapa waktu lalu akhirnya kembali dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus sore ini Selasa (26/1/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Efrata Tarigan beragendakan pembacaan pembelaan ( pledoi) oleh kuasa hukum kedua terdakwa Oka Candra dan Rizki Ananda secara langsung di ruang persidangan.
Dalam amar pembelaan tersebut kuasa hukum terdakwa meminta kedua terdakwa bebas dari tuntutan yang diberikan serta memulihkan nama baik kedua terdakwa.
Untuk diketahui persidangan pembunuhan yang dilakukan dua terdakwa yang merupakan kakak beradik atas nama Oka Candra dan Rizki Ananda di Jalan Macan Lindungan Kota Palembang beberapa waktu lalu.
Dalam pembacaan tuntutan beberapa minggu lalu JPU Faisal menyebutkan bahwa kedua terdakwa dikenakan pasal 338 junto 55 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman untuk terdakwa Oka 13 tahun penjara dan untuk adiknya Jack 11 tahun kurungan.(Ron)