Palembang, Haluan Sumsel – Berkas Perkara dugaan suap lahan hutan produksi di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2014, yang menjerat empat tersangka salah satunya mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, resmi dilimpahkan Tim JPU Kejati Sumsel, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (2/2/2021).
Adapun ke empat terdakwa tersebut yakni, Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar, HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan dan Abunawar Basyeban (Alm) selaku konsultan.
Akan tetapi, dikarenakan Abunawar Basyeban (Alm) telah meninggal dunia maka segala proses hukumnya dihentikan atau gugur.
Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Na’im SH. MH, yang memimpin tim pelimpahan berkas mengatakan, bahwa satu diantara berkas ketiga tersangka tersebut akan terpisah yakni berkas Muzakir Sai Sohar.
“Iya jadi berkas tersangka Sai Sohar akan dipisah dari berkas tersangka lainnya,” ujar Na’im di PN Palembang.
Di jelaskannya, untuk jadwal persidangan serta majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan pihaknya masih menunggu jadwal dari Pengadilan.
“Masih menunggu ya, biasanya satu minggu kedepan sudah diumumkan nanti dikabarkan lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengurus perkara ini, Na’im mengaku akan mengerahkan sebanyak 9 orang jaksa.
“Kalau dari tim kita nantinya ada 9 orang yang akan mengurus jalannya persidangan hingga selesai,” tutupnya.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut.
“Ia kita sudah menerima 3 berkas dari 4 tersangka. Dimana ada 4 berkas yang diserahkan yang salah satunya milik almarhum Abu Basyeban,” ujar Abu.
Sebelumnya diberitakan, berkas tiga tersangka tersebut, sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, yang dilakukan secara secara virtual, Rabu (20/1/2021) lalu.
“Tadi sudah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka Muzakir Sai Sohar dan kawan-kawan (dkk) atau Tahap 2 oleh Kejati Sumsel ke Kejari Palembang, untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, guna proses persidangan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.
Sementara lanjut Khaidirman, untuk tersangka Muzakir dkk, saat ini masih ditahan di Rutan Tipikor Klas 1A Pakjo Palembang.
“Untuk para tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Pakjo Palembang, guna menjalankan proses persidangan,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara.