Palembang, Haluan Sumsel – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pemerintah daerah di Sumsel untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2020. Sebab, jika nantinya dibiarkan di duga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta permasalahan hukum.

Anggota BAP DPD RI, Zuhri M Syazali LC MA mengatakan, berdasarkan laporan IHPS I 2020, ada sekitar 115 temuan yang masuk dalam aspek ketidakpatuhan dengan peraturan perundang-undangan dengan nilai Rp84,67 miliar di 18 pemerintah daerah yang ada di Sumsel. Rinciannya 79 temuan dengan nilai Rp75,14 miliar menimbulkan kerugian daerah. Lalu, 19 temuan dengan nilai Rp4,28 miliar berpotensi kerugian daerah dan 17 temuan dengan nilai Rp5,23 miliar yang menimbulkan kekurangan penerimaan daerah.

“Kita hanya fokus kepada temuan yang berindikasi berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Kami mendorong Pemda untuk segera melaksanakan saran dari BPK,” ujar Zuhri usai Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Sumsel, Entitas Daerah dan BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Bina Praja, kemarin (4/2/2021).

Zuhri mengatakan, ada 5 pemerintah daerah atau entitas yang dipilih untuk menjadi sampel dalam rapat dengar pendapat tersebut. Yakni Pemkab Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, OKU Timur dan Kota Palembang. Kelima daerah dipilih lantaran memiliki dampak finansial tertinggi atau diatas rata-rata provinsi Sumsel yang mencapai Rp4,70 miliar.

“Kami ingin mengetahui langsung capaian dan kendala permasalahan yang dihadapi Pemda dalam menindaklanjuti temuan tersebut,” katanya.

Menurutnya, hampir seluruh daerah telah menindaklanjuti berbagai temuan tersebut. Hanya saja, capaiannya masih belum maksimal. Baru mendekati sekitar 50 persen. Pihaknya menginginkan, seluruh Pemda bisa mempercepat upayanya. “Sehingga temuan ini tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum kedepannya. Karena jika terus dibiarkan, temuan tersebut bisa diproses secara hukum,” terangnya.

Dijelaskan, kendala yang dihadapi daerah dalam melakukan percepatan lantaran situasi Pandemi Covid-19. Sehingga menyulitkan koordinasi antar lembaga. “Kita mengharapkan permasalahannya bisa segera diatasi. Yang penting komitmen untuk menindaklanjuti sudah ada. Kita cukup apresiasi itu,” bebernya.

Masih kata Zuhri, berbagai daerah telah melakukan upaya untuk mempercepat tindak lanjut atas temuan tersebut. Ia mencontohkan Pemkab Banyuasin yang telah membuat MoU dengan aparat penegak hukum untuk ikut membantu menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kalau jangka waktunya itu sesuai dengan kesepakatan dengan BPK. Ada mekanisme dan regulasinya yang sudah diatur,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya meminta kepada seluruh Pemda segera menindaklanjuti temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut. “Jangan sampai nantinya menjadi tindak pidana,” pungkasnya.

Artikulli paraprakMusrembang Menampung Aspirasi Warga Desa
Artikulli tjetërRampung, Gubernur Resmikan Taman Pancasila di Ogan Ilir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini