Palembang, Haluan Sumsel – Sidang perkara penganiayaan dengan dua terdakwa yakni Mei Priansyah dan Bismi, kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (4/2/2020).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing pidana 10 bulan penjara dan meminta untuk kedua terdakwa tetap ditahan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kedua kuasa hukum terdakwa yakni Mei Priansyah dan Bismi meminta waktu satu pekan untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Kemudian majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua kuasa hukum terdakwa.

Seusai sidang Bismi yang didampingi kuasa hukumnya Fahmi SH dan tim mengaku keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya bahwa kliennya Bismi tidak bersalah dan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

“Kami merasa keberatan atas tuntutan tersebut, karena klien kami tidak bersalah dan tidak melakukan pemukulan. Dengan demikian kami selaku kuasa hukum Bismi akan mengajukan pembelaan (pledoi), semoga majelis hakim mempunyai pertimbangan lain atas pembelaan kami,” ujar Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, terlibat kasus penagniayaan Mei Priansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa.

Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.

Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota, sedangkan Terdakwa Mei Priansyahasih berada di tahanan Polrestabes Palembang.

Artikulli paraprakRampung, Gubernur Resmikan Taman Pancasila di Ogan Ilir
Artikulli tjetërDodi Reza Kucurkan Rp151 Miliar, Target 364 Hari Rampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini