Palembang, Haluan Sumsel- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen ( YLKI) Sumsel menyatakan untuk ditahun 2021 belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan bahan-bahan berbahaya pada makanan maupun obat dan hal lain sebagainya.

Hal tersebut dikatakan Taufik Husni saat ditemui dikantornya di Kecamatan Demang Lebar Daun siang ini, Sabtu (6/2/2021).

” Sampai saat ini belum ada laporan namun tidak dipungkiri masih banyak para pedagang nakal yang mencampuri bahan makanan seperti borak dan formalin,” terangnya.

Sementara untuk tahun 2020 secara langsung belum ada laporan. Namun hasil dari kerjasama sidak dengan dinas pemerintahan akhir tahun kemarin pihaknya menemukan pangan basah berupa Seafood bercampur dengan formalin..

Untuk itu menurutnya ditahun 2021 ini pihaknya akan lebih memperketat penjagaan ke Swalayan-swalayan khususnya ditempat pasar ikan.

” Tahun ini progres kami lebih ke penjagaan ketat ke pasar ikan khususnya ikan laut itu akan kami jaga ketat,” terangnya.

Terkait hukuman bagi pedagang nakal ini ditahun sebelumnya hanyalah tindakan berupa teguran yang membuat pelaku tidak jera.

Untuk itu pihaknya ditahun ini akan memberikan tindakan tegas sesuai UU No 8 yahun 1999 tentang konsumsen.

” Ini kami berikan agar para pelaku jera yang mana dalam UU tersebut apabila makanan tersebut meruigakan kesehatan maka kami akan izin cabut usahanya dan surat edaran daganganya,” tegasnya.

Untuk itu ia berharap agar masyarakat dapat melaporkan kepihaknya apabila menemukan suatu produk makanan yang bercampur dengan formalin atau boraks.

” Tentunya bantuan dari masyarakat diperlukan dalam hal ini karena ini untuk kepentingan bersama. Dan kami berharap pemerintah mampu mempertegas hukuman bagi pedagang nakal,” terangnya.

Ia juga membeberkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih makanan. Menurutnya ciri-ciri ikan basah yang berformalin ialah ikan terlihat pucat, keras dan tidak bau.

” Jangan karena kelihatannya tidak dikerumuni lalat terus harganya murah dan bentuknya besar kita langsung memilih membelinya padahal ikan yang dikerumuni lalat dan bau amis itu sebenarnya ikan yang bebas dari formalin,” ucapnya.

Artikulli paraprakKuasa Hukum PT Midigio Bantah PHK Karyawannya
Artikulli tjetërMeski Dibawah Bali, Gubernur Apresiasi Capaian SP Online 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini