Palembang, Haluan Sumsel – Kamis 11 Januari 2021 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, bakal mengelar sidang perdana dugaan alih fungsi lahan di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, yang melibatkan mantan bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.
Hal tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) PN Palembang sidang perdana dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, adapun sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Saat dikonfirmasi juru bicara PN Palembang, Abu Hanifah SH MH, membenarkan kamis nanti bakal mengelar sidang perdana.
“Ya, benar selain jadwal sidang perdana jika tidak berhalangan akan digelar pada Kamis mendatang, untuk perangkat persidangan juga telah ditetapkan,” katanya
Adapun perangkat persidangan, Abu menjelaskan nanti akan dipimpin langsung oleh ketua PN Bongbongan Silaban SH LLM sementara untuk hakim anggota yakni Waslam Makshid SH MH dan Suryadi SH MH. Sementara untuk Panitera Pengganti Eka Susanti SH MH.
“Para terdakwa nanti akan di sidangkan diruang Tipikor Garuda melalui sidang telekonferensi mengingat masih dalam suasana pandemi,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 5,8 miliar.
Keempat tersangka itu yakni mantan bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar, HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda, merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban (Alm) selaku konsultan.
Dalam pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel, mendapatkan kerugian negara pada proyek tersebut yang merupakan proyek fiktif, sehingga penyidik beranggapan ada total loss atau tidak ada kegiatan sama sekali.
Untuk barang bukti ada uang sebesar Rp 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara.
Adapun keempat orang tersangka tersebut, mempunyai peran masing masing yakni dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.
Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana Rp 5,8 miliar lebih, membuat seolah-olah ada proyek untuk mengurus perizinan dan patut diduga yelah dicairkan serta diserahkan kepada oknum pejabat di Kabupaten Muara Enim.
Namun selama proses pemeriksaan, salah satu tersangka Abunawar Basyeban yang berperan sebagai konsultan proyek pada Januari 2021 lalu meninggal dunia akibat sakit.
Atas perbuatanya ketiga tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU No 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara. (Ron)