Palembang, Haluan Sumsel – Majelis Hakim PN Palembang diketua Efrata Hepi Tarigan SH MH, memvonis dua kakak adik Oka Candra Dinata (28) serta Rizki Ananda Alias Jack (22) 12 tahun dan 14 tahun penjara, dua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa telah membunuh calon pengantin Rio Pambudi, Oka Candra Dinata (28) serta Rizki Ananda Alias Jack (22).

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan setebal 34 halaman Selasa (16/2) oleh Majelis hakim PN Palembang diketua Efrata Hepi Tarigan SH MH bahwa terdakwa

Dalam pertimbangan majelis hakim juga mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan tersebut mengakibat hilangnya nyawa seseorang sehingga mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatan para terdakwa tergolong sadis.

“Hal yang meringankan bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama dipersidangan,” ujar Efrata dalam pertimbangan putusannya.

Hukuman yang telah dijatuhkan terhadap kedua terdakwa naik satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Faisal SH yang menuntut agar kedua terdakwa dipidana penjara masing-masing selama 13 dan 11 tahun.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukum Lani Nopriansyah serta JPU menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu oleh majelis hakim paling lama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Ditemui usai sidang, Susana ibu korban yang turut mengahadiri sidang putusan bersama anggota keluarga lainnya mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa meskipun menurutnya tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa bungsu dari dua bersaudara.

“Bagaimanapun juga kami puas dengan putusan majelis hakim tadi yang setidaknya mengacuhkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya kala itu yang minta dibebaskan meski kurang begitu sesuai dengan perbuatannya,” kata Susana dengan mata berkaca.

Hal senada juga diungkapkan Monalisa pacar sekaligus calon istri korban juga turut nampak turut hadir sejak pagi hari diruang sidang gedung PN Palembang atas hukuman yang telah dijatuhkan sudah cukup mewakili rasa keadilan terutama bagi keluarga korban.

“Secara keseluruhan cukup puas dengan putusan itu, biarlah nanti hukum di akhirat yang lebih berat menanti,” ungkap Monalisa.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan ini sempat menghebohkan publik lantaran terjadi tepat di depan mata kakak perempuan dan ibu kandung korban, Minggu (19/7/2020) lalu.

Tepatnya persis di depan kediaman korban di Perumahan Griya Macan Lindungan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Rio dikeroyok lalu kemudian ditusuk oleh dua kakak beradik, tetangganya sendiri yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) hanya beberapa jam sebelum calon pengantin itu melakukan foto prewedding pernikahannya.

Usai membunuh, kedua terdakwa kemudian melarikan diri. Aparat polsek Ilir barat 1 Palembang yang melakukan pengejaran, berhasil menangkap kedua terdakwa di kawasan Sembawa Kabupaten Banyuasin Sumsel. (Ron)

Artikulli paraprakPemkab Muba Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum
Artikulli tjetërJumadi Jabat Plh Bupati Oku Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini