Palembang, Haluan Sumsel- Berkas perkaranya Lengkap dinyatakan P21, Bandar judi Baccarat Asuandi alias Acid, segera bakal dilimpahkan di pengadilan Negeri Palembang
Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan Penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan berkas administrasi untuk segera dilimpahkan tersangka dan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi membenarkan berkas Acid sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas perkara atas nama Asuandi alias Acid saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P 2, untuk pelimpahan tersangka dan berkas ke pengadilan saat ini tim JPU sedang menyiapkan administrasinya, intinya segera disidang,” jelas Khaidirman, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya diberitakan sepuluh terdakwa yang merupakan staf dan karyawan arena judi Baccarat, menjalani sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang, dan sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana masing-masing 5 bulan penjara.
Dari keterangan kesepuluh terdakwa dalam persidangan hampir semuanya menyebut nama Asuandi alias Acid sebagai pemilik sekaligus bandar judi di Arena Judi Baccarat.
Dari keterangan terdakwa, didapati bahwasanya Arena judi Baccarat, dibuka setiap hari mulai dari pukul 16.00-21.00 WIB. Setiap karyawan diupah mulai dari 100 hingga 250 ribu rupiah perhari.
Diketahui sebelumnya, Acid sempat melarikan diri pada saat penggerbekan tempat judi di wilayah Taman Kenten Palembang, beberapa waktu yang lalu, dan berhasil ditangkap oleh tim Jatanras di wilayah Lampung pada Selasa (24/11/2020) lalu.
Seperti diketahui, arena judi Baccarat yang berada di Jl Taman Kenten, Nomor 8, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang yang baru saja dua hari buka digerebek Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (31/8/2020) lalu.
Polisi mengamankan 22 orang pemain dari arena judi yang biasa disebut judi jenis Baccarat dan barang bukti berupa meja bermain.
Dari 22 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang di antaranya resmi dijadikan tersangka. Sementara sisanya dijadikan saksi dan wajib lapor. Kejati Sumsel, Khaidirman.