Palembang, Haluan Sumsel – Edarkan narkotika jenis pil ekstasi pasangan kekasih Riki dan Ajeng divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH dalam sidang virtua di PN Palembang, rabu (24/2/2021)
Dua terdakwa tersebut merupakan kurir narkotika jenis pil ekstasi yang pada bulan Oktober 2020 lalu ditangkap oleh petugas di salah satu mini market di Kawasan Karang Anyar Jalan Kadir TKR Kelurahan 36, Ilir Kecamatan Gandus, Palembang.
Dari tangan kedua terdakwa, petugas mendapati 1 bungkus plastik bening, berisi 100 butir tablet warna biru muda berlogo Marvel.
Dengan masing-masing tebal 0,440 Gram dengan berat netto keseluruhan 49,90 Gram.
Saat akan ditangkap terdakwa Riki sempat membuang barang bukti dengan maksud untuk menghilangkannya.
Atas perbuatan kedua terdakwa, Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, denda 1 miliar, dengan subsider 2 bulan.
Dimana vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Isnaini SH yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim, Kuasa Hukum kedua terdakwa yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang, Devianti SH sempat mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
“Dengan ini kami mengajukan permohonan pembelaan pada kedua terdakwa, sebagaimana terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Dari pembelaan ini, kami meminta sekira mejelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujar Kuasa Hukum terdawa, Rabu (24/2/2021).
Namun majelis hakim setelah bermusyawarah memutus hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa meminta waktu 7 hari pada majelis hakim untuk pikir-pikir.