Sekayu, Haluan Sumsel – Tim Gabungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Sat Pol PP, Camat Sekayu, Kapolsek Sekayu serta Koramil Sekayu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di eks Pasar Pagi Talang Jawe, Rabu, 24 Februari 2021.

Penertiban tersebut dilakukan karena masih banyak pedagang yang nekat dan berjualan di tempat yang tidak seharusnya digunakan untuk berjualan. Hal itu demi menjaga keindahan dan kebersihan kawasan perkotaan.

Meski banyak pedagang yang protes, aksi penertiban tetap berjalan dengan kondusif. Dimana meja-meja pedagang yang melanggar diangkut Sat Pol PP dengan kendaraan milik DLH.

“Kami sudah sering menegaskan bahwa kawasan ini bukan tempat untuk berjualan, karena pasar sudah di pindahkan ke Pasar Randik, tapi pedagang masih tetap berjualan disini. Sebelum penertiban hari ini, kami sudah melakukan pemberitahuan, baik melalui surat, mendatangi pedagang untuk memberikan sosialisasi hingga pasang spanduk agar segera pindah namun tidak di gubris. Sehingga penertiban harus kami lakukan demi terciptanya tatanan kota yang indah dan bersih,”kata Kepala Dinas Dagperin, Azizah SSos MT.

Dijelaskan Azizah, pemerintah sudah menyiapkan kios maupun los-los yang memadai dan cukup di Pasar Randik untuk ditempati oleh para pedagang. “Dan tidak di perkenan bagi pedagang berjualan di tempat ini yang bukan lokasi untuk berjualan karena ini bukan pasar,”tegasnya.

Dirinya juga menegaskan bagi pedagang yang sudah mendapatkan tempat di pasar randik untuk tidak memindahtangankan kios atau los tersebut. “Jika terbukti pedagang memindahtangankan los atau kios apalagi sampai diperjualbelikan, akan kami cabut hak pakainya ,”ungkapnya.

Camat Sekayu, M Taisir Gunawan SSos MM mengatakan sebagai pendamping pihaknya sudah melakkan pendekatan persuasif kepada para pedagang. “Sudah kami lakukan pendekatan, kami beri pengertian kepada para pedagang untuk pindah ke pasar randik, namun nyata nya masih ada yang berjualan disini. Langkah penertiban ini harus dilakukan karena upaya dengan cara tidak di gubris oleh pedagang,”ujar Camat.

Kasat Pol PP Haryadi Karim, melalui Sekretaris Sat Pol PP Marko Susanto SSTP MSi menyatakan bahwa relokasi pedagang Pasar eks Talang Jawa ini adalah sebagai upaya untuk menertibkan kembali pedagang yang masih berjualan tidak pada tempatnya, yang mana telah ditentukan dengan peraturan yang berlaku.

“Terutama para pedagang basah dan para pedagang yang meletakkan lapak dagangannya dibadan jalan milik pemerintah. Namun sekali lagi, posisi kami Satpol PP adalah melakukan penegakkan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan pembinaan Pedagang Kaki Lima dan atas permintaan bantuan dari pihak Disdagperin guna membantu kelancaran dari relokasi para pedagang,”terangnya.

Kedepanya, sambung Marko, akan dilaksanakan pengamanan lokasi secara reguler dengan membuat pos pengamanan yang personilnya dari gabungan tim interdis yakni Polsek Sekayu, Koramil Sekayu dan Pol PP Muba.

Artikulli paraprakCanggih, Bupati Dodi Reza Dorong Sistem Digitalisasi Ponpes Muba
Artikulli tjetërDicurinya Kabel Lampu, PUBM Segera Bakal Pasang CCTV di Musi 6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini