OKU Timur, Haluan Sumsel – Tanggapan masyarakat tentang bakal calon kepala desa dari luar desa yang disampaikan oleh tokoh pemuda Ariyanto Minggu, (28/2/2021)

Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten OKU Timur, muncul polemik ditengah masyarakat terkait bakal calon kepala desa yang berasal dari luar desa. Banyak masyarakat yang mempertanyakan peraturan yang memperbolehkan bakal calon kepala desa yang berasal dari luar desa setempat.

Dari situ para tokoh pemuda tergerak untuk meluruskan polemik tersebut. Ariyanto selaku tokoh pemuda merasa perlu menyadarkan masyarakat, bahwa peraturan yang memuat syarat pencalonan kepala desa telah dibekukan.

“Peraturan persyaratan pencalonan kepala desa telah beberapa kali mengalami perubahan. Dulu di Permendagri nomor 112 tahun 2014 memang pernah menyatakan bahwa calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling tidak 1 tahun sebelum pencalonan. Nah pada, Permendagri nomor 65 tahun 2017 peraturan tersebut dihapuskan artinya bakal calon kepala desa tidak harus dari desa setempat,” katanya

Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan tersebut menjadi kekhawatiran para pencalon kepala desa yang dari luar untuk mencalonkan diri. Jika mereka tetap mencalonkan, takut tidak mendapat simpati masyarakat karena berfikir melanggar aturan.

Ariyanto menambahkan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait permendagri nomor 65 tahun 2017 ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang tidak tahu akan isi aturan itu terkait syarat pencalonan kepala desa sehingga menjadi sebuah polemik menjelang pilkades serentak.

“Kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang peraturan pemilihan kepada desa dan syarat pencalonan ini membuat banyak masyarakat tidak tahu dan menjadi momok tersendiri bagi mereka yang mengetahui calon kepala desa bukan dari desanya. Itulah makanya kami, merasa perlu untuk ikut mensosialisasikan permendagri nomor 65 tahun 2017 ini. Agar masyarakat mengerti dan paham bahwa calon kepala desa dari luar desa setempat boleh mencalonkan diri,” tutupnya. (GIA)

Artikulli paraprakSatgas TMMD Gelar Sholat Jamaah Bersama Warga
Artikulli tjetërLagi, RSUD Sekayu Gelar Operasi Jantung Terbuka dan Tuntaskan Pasien ke-10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini