Palembang, Haluan Sumsel – Angkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal, empat terdakwa divonis 10 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Palembang, Senin (1/3/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, hakim mengatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan minyak bumi tanpa dilengkapi izin.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama terhadap para terdakwa yang dinilai JPU telah melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang migas.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 10 bulan penjara serta pidana denda Rp 10 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban SH LLM yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palembang saat membacakan putusan.
Adapun identitas keempat terdakwa yakni Amsal Djamal (49) warga Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat dan Adi Syahman Sinaga (38) warga
Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Robert Martin (43) warga Bayung Lencir MUBA, serta Salamulyadi (31) Ladang Panjang Jambi.
Keempatnya menyaksikan persidangan dari balik layar monitor lantaran sidang digelar secara virtual.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, selain meresahkan juga membahayakan warga masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal drilling (pengeboran minyak ilegal).
“Sedangkan hal yang meringankan, bahwa para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim.
Diketahui, vonis bagi para terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Dimana, JPU Kejati Sumsel, Selly Gustina dan Kiagus Anwar menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, kronologis yang dijelaskan didalam dakwaan JPU disebutkan pada sekira bulan Oktober 2020 silam, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat informasi tentang adanya truk yang bermuatan minyak bumi atau minyak mentah atau minyak hasil olahan atau sulingan sejumlah ± 10.000 L minyak tanah.
Minyak itu berasal dari Desa Bayat Kabupaten Muba Provinsi Sumsel dengan tujuan pengiriman akan dibawa ke Provinsi Jambi dan daerah Padang Provinsi Sumbar.
Petugas mengetahui bahwa para terdakwa sering kali berada dan melintas di Jalan Lintas Timur Palembang -Jambi tepatnya Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Provinsi Sumsel.
Dari penangkapan keempatnya didapati masing-masing barang bukti 4 buah kendaraan jenis colt diesel dengan jumlah keseluruhan hampir 40 ribu liter minyak tanah ilegal.
Masing-masing para terdakwa mengaku dapat upah bervariasi, mulai Rp.700 ribu hingga Rp 5,5 juta dengan masing-masing Provinsi Padang dan Provinsi Jambi.