Palembang, Haluan Sumsel – Majelis hakim PN Palembang, yang diketuai Efrata Tarigan, memvonis Terdakwa Mei Priansyah dengan hukuman masa percobaan Selasa (2/3/2021).
Dalam pembacaan amar putusannya, Hakim Efrata menyatakan bahwa terdakwa divonis dengan hukuman 6 bulan penjara tetapi tidak perlu dijalankan.
”Dengan ini menetapkan bahwa terdakwa atas nama Meipriansyah divonis 6 bulan penjara namun tidak perlu dijalankan kecuali ada putusan dari majelis hakim dan selama 1 tahun kamu tidak boleh melakukan tindak pidana, apabila melakukan maka terdakwa akan menjalani hukuman 6 bulan kurungan serta hukuman tindak pidana yang dialami,” kata Hakim Efrata di ruang sidang sore ini.
Usai pembacaan putusan Mei Priansyah beserta kuasa hukumnya Daud SH menyatakan menerima putusan tersebut, akan tetapi Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Arif menyatakan pikir-pikir.
Maka dengan demikian Menurut majelis hakim sidang ini belum selesai sampai jawaban dari Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari mendatang.
Usai persidangan Rahma sang ibu terdakwa Meipriansyah langsung menangis tiada henti hal itu dikarekanan bebasnya sang anak dari hukuman.
” Alhamdulillah terimakasih karena hakim memutuskan hukuman dengan adil,” Ucap Rahma sambil menangis.
Hal tersebut pun juga turut dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah
” kami bersyukur dan menerima putusan dari yang mulia majelis hakim, karena putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Daud Dahlan SH selaku kuasa hukum Mei Priansyah.
Untuk diketahui Dua terdakwa yang terlibat perkelahian pada bulan Agustus 2020 di Jalan Gub H. bastari, Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.
Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota, sedangkan Terdakwa Mei Priansyahasih berada di tahanan Polrestabes Palembang.(Ron)