Palembang, Haluan Sumsel – Yati Suharman salah satu enam terdakwa yang dituntut hukuman matimenangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/3/2021).

Yati tak mampu menahan tangisnya saat mendenga JPU menuntut dirinya beserta empat nama rekannya dengan hukuman pidana mati.

Dari layar nampak Yati munggunakan kerudung berwarna abu-abu menangis saat mendengar JPU membacakan tuntutannya.

Yati sesekali nampak mengusap air matanya sembari menunduk.

Diketahui Yati Suharman merupakan istri dari terdakwa Joko Zulkarnain yang kemarin berhasil melarikan diri pada saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, 16 Januari 2021 lalu.

Yati Suharman ditangkap bersama kelima terdakwa lainnya yakni, Joko Zulkarnai yang tak lain merupakan suaminya, serta, Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, dan Mulyadi.

Keenamnya ditangkap pada tanggal 22 September 2020 lalu.

Untuk terdakwa Doni SH yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang di tangkap tepatnya di tJalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Politisi asal partai Golkar ini membawa lima kilogram sabu dengan menggunakan motor.

Anggota BNN yang sudah melakukan pengintaian terhadap Doni sejak lama, langsung melakukan penggerbekan saat ia sedang membawa sabu tersebut.

Doni bersama kelima rekannya yang lain jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.

Sidang berjalan secara virtual dipimpin oleh hakim ketua Bongbongan Silaban SH MH, Selasa (22/12/2020) lalu.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, dengan hukuman pidana mati.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (4/3/2021).

Artikulli paraprakDoni CS Dituntut JPU Hukuman Mati
Artikulli tjetërSekda Apriyadi : Vaksin Aman, Tidak Ada Efek Samping

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini